JAKARTA: Rencana pelarangan masyarakat mendaki gunung di Bali menyusul adanya laporan perilaku menyimpang di tempat yang diyakini sebagai situs keramat masih dibahas, kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandigaga Uno.
Uno menyampaikan komentar tersebut pada konferensi pers pada hari Senin (12 Juni) menyusul pengumuman Gubernur Bali I Wayan Koster pada akhir Mei yang melarang pengunjung mendaki gunung di pulau tersebut.
Larangan tersebut meliputi masyarakat lokal, wisatawan dari daerah lain di Indonesia, maupun dari luar negeri. Koster mengatakan larangan tersebut tidak mencakup mereka yang mengakses gunung untuk tujuan keagamaan dan ritual.
Ia ingin agar usulan larangan tersebut dimasukkan ke dalam peraturan daerah agar bisa ditegakkan, yang memerlukan persetujuan DPRD.
Namun, Uno mengatakan pada hari Senin bahwa pihak berwenang belum menyelesaikan rencana tersebut. Hal ini terjadi setelah adanya kekhawatiran bahwa masyarakat lokal dan pemilik usaha di Bali yang bergantung pada pegunungan akan kehilangan sumber pendapatan mereka akibat usulan pelarangan tersebut.
“Soal pelarangan masyarakat mendaki gunung masih dibicarakan dengan berbagai kepala perangkat daerah di Pemda Bali.
“Tentunya setelah diselesaikan akan dijelaskan oleh Gubernur Bali,” kata Pak Uno.
Pada konferensi pers yang sama, Kepala Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, mengatakan larangan itu diusulkan karena pulau berpenduduk mayoritas Hindu itu memiliki situs suci dan ingin melestarikannya.
“Jadi kami mendapat semacam fatwa (maklumat) dari tokoh adat dan agama di Bali untuk menjaga gunung yang dianggap keramat itu. Oleh karena itu kami mengedepankan wisata budaya sesuai motto baru kami yaitu wisata budaya yang berkualitas dan bermartabat,” kata Pak Pemayun.
Ia menambahkan, ada lebih dari 180 pemandu gunung di Bali yang akan dijadikan pekerja kontrak setelah larangan tersebut menjadi peraturan.
“Ada 186 pemandu wisata gunung. Kami akan menjadikan mereka pekerja kontrak, tugas apa yang akan kami bahas nanti. Jadi kami tidak akan menghentikan usaha mereka, tapi kami menawarkan solusi,” kata Pak Pemayun.
Rencana untuk melarang orang mendaki gunung di Bali muncul setelah Koster mengeluarkan surat edaran pada akhir Mei yang menguraikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi wisatawan yang berkunjung ke pulau tersebut. Hal ini terjadi setelah beberapa insiden orang asing yang melanggar budaya dan hukum setempat membuat marah warga.
Surat edaran tersebut memuat 16 aturan, antara lain mengingatkan wisatawan untuk menghormati budaya Bali dengan berpakaian sopan, menghormati pura dan simbol agama, serta mengikuti adat istiadat setempat.