SINGAPURA: Setelah memberi tahu majikannya bahwa dia ingin berhenti dari pekerjaannya bersama keluarga, seorang pembantu rumah tangga mencuri uang tunai dan perhiasan senilai lebih dari S$56.000 dari tas koper di kamar tidur majikannya saat berada di Malaysia.
Dia memindahkan beberapa barang berharga ke pelayan lain dan memintanya untuk membantu menjualnya. Pelayan kedua ini menjual barangnya ke pegadaian, namun menyimpan kalung emas dan sebagian hasil penjualannya untuk dirinya sendiri.
Majikan kemudian menyadari bahwa beberapa barang berharga yang disimpan di bagasi kamar tidurnya hilang dan mengajukan laporan polisi.
Umi Wachidah, warga negara Indonesia berusia 33 tahun, divonis delapan bulan penjara pada Rabu (11 Januari).
Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian yang dilakukan seorang pelayan.
Pengadilan mengungkap bahwa Umi dipekerjakan oleh seorang pria Singapura berusia 64 tahun untuk merawat istrinya, yang menderita stroke dan kesulitan bergerak.
Pada bulan Juni 2020, majikan memindahkan barang-barang berharga dari rumah perkawinannya ke apartemen barunya, tempat ia tinggal bersama istri dan pembantunya.
Majikannya menyimpan uang tunai dan perhiasannya di dalam tas ransel di kamar tidurnya.
Umi kemudian mengatakan kepada majikannya bahwa dia tidak ingin melanjutkan pekerjaannya.
Korban mencari pembantu baru menggantikan Umi.
KARYAWAN YANG DICIPTAKAN YANG AKAN LIBUR MEMUTUSKAN UNTUK MENCURI
Sebelum meninggalkan keluarga, Umi mengetahui majikannya akan berangkat ke Malaysia pada September 2022 untuk berlibur bersama keluarganya.
Dia memutuskan untuk mencuri karena dia ingin “memperkaya” dirinya sendiri sebelum meninggalkan Singapura di akhir kontraknya, kata jaksa.
Pada 24 September 2022, Umi membuka tas bagasi dan mengambil barang-barang termasuk perhiasan dan mata uang dengan nilai total sekitar S$56.800.
Pada 15 Oktober 2022, Umi mengirim pesan kepada sesama pembantu rumah tangga asal Filipina dan meminta untuk bertemu di tempat pembuangan sampah.
Dia memberi tahu pelayan lainnya bahwa dia akan kembali ke Indonesia pada November 2022. Dia menyerahkan beberapa barang curiannya kepada pelayannya dan meminta pelayan itu untuk menjualnya atas namanya.
Karena pelayan kedua tidak mengetahui kalau barang itu dicuri, maka mereka pun menyetujuinya.
Dia menjual barang-barang berharga itu ke pegadaian dengan nilai total lebih dari S$22.000.
Dia menyimpan sekitar S$1.700 dari hasil penjualan untuk dirinya sendiri dan menyimpan satu kalung emas, sebelum menyerahkan sekitar S$20.700 kepada Umi.
Umi memberikan S$500 kepada pembantu lainnya karena membantu menjual perhiasan.
Korban akhirnya menyadari ada beberapa barang berharga yang hilang dari tas bawaannya.
Putri dan menantunya memeriksa barang-barang milik Umi pada tanggal 3 November 2022 dan menemukan beberapa perhiasan curian serta sejumlah sekitar 38 juta rupiah (S$3,442) yang dikonversi dari penjualan beberapa barang curian tersebut.
Umi mengaku mencuri milik korban. Dia mengatakan dia mengembalikan sekitar S$11.000 dari hasil pencurian kepada pacarnya di Indonesia.
Dia setuju untuk mengembalikan uang tersebut, namun setelah dikurangi biaya layanan, korban menerima sejumlah sekitar S$9.200.
Umi pun mengembalikan sebagian barang yang dibelinya dengan hasil pencurian.
Dia kemudian ditangkap dan ditahan.
Jaksa menuntut Umi dengan hukuman delapan hingga 10 bulan penjara, dengan mengatakan bahwa Umi menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai pembantu rumah tangga dan merencanakan pencurian.
Meskipun beberapa barang berhasil ditemukan, ada “kerugian besar” pada korban, katanya.
Sebagai mitigasi, Umi meminta maaf dan menangis.
“Saya ingin minta maaf. Mohon diringankan hukuman saya. Saya ingin ke Indonesia,” ujarnya.