SINGAPURA: Seorang pembantu rumah tangga dipenjara selama delapan minggu pada Jumat (29 Juli) setelah dia menampar dan menggunakan cangkir untuk memukul kepala seorang wanita berusia 101 tahun.
Ngaisah, 48, mengaku bersalah atas dua dakwaan karena secara sukarela melukai wanita lanjut usia yang dirawatnya selama lima tahun.
Korban menderita demensia dan tidak dapat mengenali atau berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
Dia bergantung pada Ngaisah, sapaan akrabnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya tinggal bersama di sebuah flat di Lorong Ah Soo.
Pada tanggal 26 April, keluarga korban memasang kamera televisi sirkuit tertutup di ruang tamu apartemen untuk memantau mereka.
Seorang anggota keluarga melihat rekaman itu pada hari itu juga dan mengajukan laporan polisi setelah melihat bagaimana wanita tua itu diperlakukan.
Rekaman yang diputar di pengadilan menunjukkan pembantu asal Indonesia itu memberi makan korban sekitar pukul 18.00 pada tanggal 26 April saat mereka duduk bersebelahan di sofa ruang tamu.
Saat Ngaisah menyuapinya, Ngaisah mendekap korban erat-erat, menampar pipinya sekali, lalu melepaskannya. Korban terlihat memegang dan mengusap pipinya karena kesakitan.
Ngaisah terus mencekok paksa korban. Sekitar setengah jam kemudian, dia membantu wanita tersebut meminum obatnya dan minum air dari gelas plastik.
Saat airnya habis, rekaman CCTV menunjukkan Ngaisah memukul kepala korban satu kali dengan cangkir tersebut. Korban terlihat mengusap keningnya.
Setelah pelanggaran ditemukan, korban dibawa ke rumah sakit, dan tidak ditemukan luka yang nyata pada dirinya.
Wanita lanjut usia tersebut tidak dapat memberi tahu staf medis apa yang terjadi padanya. Dia diterima dan dipulangkan seminggu kemudian.
Kemampuan korban untuk melindungi dirinya dari pelecehan telah dirusak oleh demensia yang dideritanya, sehingga membuatnya menjadi orang yang rentan. Ngaisah mengetahui hal ini dan oleh karena itu dapat dikenakan hukuman yang lebih berat, kata jaksa.
Jaksa menuntut hukuman 10 hingga 12 minggu penjara, menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang yang dilakukan Ngaisah secara terang-terangan, karena keluarga bergantung padanya untuk merawat wanita lanjut usia tersebut.
Dia berargumentasi bahwa pelecehan seperti itu sulit dideteksi mengingat korbannya menderita demensia dan kondisi komunikasinya yang minim, dan tidak akan diketahui jika bukan karena CCTV.
Ngaisah, yang tidak diwakili, mengatakan kepada hakim bahwa dia menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki keluarga di rumah.
Hukuman untuk tindakan menyakiti secara sukarela adalah penjara hingga tiga tahun, denda hingga S$5.000, atau keduanya. Apabila pelaku mengetahui korbannya adalah orang yang rentan, maka pidananya digandakan.