SINGAPURA: Seorang pria dijatuhi hukuman 11 minggu penjara pada Selasa (1 November) karena menusuk mantan suami saudara perempuannya dengan pisau pengupas, setelah dia menerima bahwa mantan suami tersebut telah mengambil buah dari tanaman dalam pot miliknya.
Pong Yoke Long (56) mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan cedera pada mantan saudara iparnya, yang berusia 49 tahun.
Pengadilan mendengar bahwa korban sebelumnya menikah dengan saudara perempuan Pong. Namun, mereka terpisah lebih dari dua tahun sebelum kejadian dahsyat itu.
Meski begitu, Pong dan adiknya tetap tinggal bersama korban di apartemen korban di Bedok.
Pasca perceraian, hubungan Pong dan korban memburuk. Kedua pria tersebut akan menempatkan tanaman dan pot bunga di lorong umum di luar apartemen Dewan Perumahan di lantai 10.
Namun tak jarang mereka terlibat perselisihan mengenai penempatan tanaman dan pot bunga masing-masing.
Pada pagi hari tanggal 10 Mei tahun ini, Pong memperhatikan buah yang tumbuh di salah satu tanamannya hilang. Dia berasumsi korban sengaja mengambil buah tersebut dan merasa kesal.
Dia minum alkohol di kedai kopi terdekat sebelum kembali ke rumah malam itu.
Saat masuk ke dalam apartemen, Pong melihat korban sedang duduk di sofa. Ia masih kesal dengan korban karena buahnya hilang.
Pong kemudian mengambil pisau dari dapur sepanjang 16 cm dan mulai menyayat korban.
Adiknya kemudian keluar dari kamar tidurnya dan mendengar Pong meneriaki mantan suaminya dalam bahasa Hokkien. Ia mengaku sudah sangat lama bersabar dengan korban.
Wanita itu turun tangan dan mantan suaminya pergi ke sebuah ruangan di mana dia memanggil polisi untuk meminta bantuan. Dia mengatakan seseorang memotongnya dan dia bersembunyi di kamarnya.
Korban dilarikan ke rumah sakit dengan luka di bagian lengan dan paha. Dia dipulangkan pada hari yang sama dan diberikan cuti medis selama sembilan hari.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Dhiraj G Chainani meminta hukuman penjara 12 minggu, dengan mengatakan serangan itu serius dan melibatkan senjata berbahaya.
Namun, ia mencatat bahwa luka yang ditimbulkannya ringan.
Sebagai upaya mitigasi, Pong memohon keringanan hukuman. Dia mengatakan dia adalah satu-satunya pengasuh ibunya, yang keluar masuk rumah sakit. Dia mengatakan anggota parlemennya juga masuk atas namanya.
Hakim setuju dengan hukuman yang dijatuhkan jaksa namun mencatat pengakuan bersalah Pong.
Karena Pong secara sukarela menyebabkan kerugian, ia dapat dipenjara hingga tiga tahun, denda hingga S$5.000, atau keduanya.
Tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan tentang apa yang terjadi pada buah tersebut.