SINGAPURA: Dua pekerja logistik yang bersekongkol untuk membantu menyelundupkan para tersangka penipuan barang mewah Tradenation bernilai jutaan dolar keluar dari Singapura dengan menggunakan truk dipenjara pada Kamis (29 September).
Mohamed Alias (40) dan Mohamad Fazli Abdul Rahman, 38 tahun, masing-masing divonis satu tahun penjara. Mereka masing-masing mengaku bersalah atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi yaitu menghasut seseorang untuk meninggalkan Singapura secara ilegal.
Pengadilan mendengar bahwa Pi Jiapeng, warga negara Singapura berusia 26 tahun, dan Pansuk Siriwipa, warga negara Thailand berusia 27 tahun, sedang diselidiki oleh Kepolisian Singapura pada saat itu atas serangkaian dugaan kasus penipuan.
Kasus-kasus tersebut terkait dengan perusahaan Pi dan Pansuk yang bergerak di bidang perdagangan produk mewah. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, setidaknya 180 laporan polisi telah dibuat sejak Juni yang melibatkan dua perusahaan Tradenation dan Tradeluxury.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pasangan tersebut menyerahkan paspor mereka ke polisi pada bulan Juni tahun ini.
Sekitar tanggal 3 Juli, seorang kenalan Fazli yang tidak diketahui identitasnya, yang hanya dikenal sebagai Anson, menghubunginya. Ia meminta Fazli mencari sopir untuk menyelundupkan dua orang itu keluar Singapura keesokan harinya.
Fazli setuju untuk melakukannya dengan imbalan 16.000 ringgit (S$5.025). Pada hari yang sama, dia menelepon Alias, yang merupakan rekannya di perusahaan logistik Malaysia yang sama. Alias, warga Malaysia, bekerja sebagai sopir truk yang melakukan pengiriman dari Malaysia ke Singapura.
Fazli yang juga warga negara Malaysia dan berdomisili di sana bertanya kepada Alias apakah dua orang tersebut bisa diselundupkan keluar Singapura melalui Tuas Checkpoint. Alias setuju melakukan ini dengan biaya tertentu.
Pada 4 Juli 2022, Alias mengendarai truk berregistrasi Malaysia menuju fasilitas penyimpanan mandiri di Ang Mo Kio untuk memenuhi pesanan pengiriman. Dia membagikan lokasinya kepada Fazli.
Atas instruksi Anson, Fazli menyuruh Alias menunggu pasangan itu di sana. Sekitar pukul 17.00 hari itu, Pi dan Pansuk tiba dan memberitahu Alias mereka ada di sana untuk menumpang truk.
Dari sini Alias mengerti bahwa merekalah pasangan yang akan diselundupkan. Pasangan itu duduk di kursi penumpang, dan Alias mengantarkan mereka ke pos pemeriksaan Tuas dan memberi tahu Fazli tentang penjemputan yang berhasil.
Saat mereka mendekati pos pemeriksaan Tuas, Alias menyuruh pasangan itu bersembunyi di kontainer belakang truk, dan mereka pun melakukannya.
Di pos pemeriksaan, petugas imigrasi melakukan izin standar agar truk meninggalkan Singapura, dan tidak dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kontainer.
Alias berkendara dari Singapura dan memasuki Johor Bahru bersama pasangan di dalam truk. Dia kemudian menelepon Fazli untuk melaporkan perkembangan terkini kepadanya, dan diperintahkan untuk menurunkan pasangan tersebut di sebuah jembatan layang dekat Johor Checkpoint.
Pasangan itu keluar dan kemudian dijemput oleh pengemudi yang tidak dikenal. Pada 5 Juli 2022, Fazli menerima uang sebesar 16.000 ringgit dari Anson melalui transfer bank. Dia menyerahkan uang tunai 11.000 ringgit kepada Alias.
Investigasi polisi terhadap pasangan tersebut mengidentifikasi Alias dan Fazli dan surat perintah penangkapan dikeluarkan. Alias ditangkap pada 14 Juli 2022 setelah ditahan di pos pemeriksaan Tuas.
Fazli ditangkap oleh polisi Malaysia pada akhir bulan itu dan diserahkan ke SPF. Pasangan itu ditangkap di Johor Bahru pada 11 Agustus dan dibawa ke Singapura.
Baik Fazli maupun Alias tidak terwakili. Untuk mitigasinya, Fazli mengaku menghidupi orang tuanya dan harus mengantar ibunya ke rumah sakit setiap bulannya. Ia juga mengatakan bahwa istrinya tidak bekerja dan ia mempunyai tiga orang anak, dan ia juga harus membiayai rumah dan mobilnya.
Alias juga mengatakan istrinya tidak bekerja dan dia memiliki tiga anak kecil dan orang tua lanjut usia yang harus dinafkahi. Dia mengatakan dia sangat menyesali tindakannya dan bekerja sama sepenuhnya selama penyelidikan.
Hakim Distrik Bala Reddy mengamati bahwa tindakan terdakwa “didorong oleh keuntungan uang”. Dia setuju dengan jaksa bahwa pasangan tersebut tidak hanya membantu satu tapi dua orang untuk meninggalkan Singapura secara ilegal.
Investigasi dan proses terhadap pasangan tersebut terus berlanjut.