KUALA LUMPUR: Mantan Perdana Menteri Najib Razak telah mencabut gugatan perdata terhadap pemerintah karena penuntutan yang salah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (9 September), pengacara Najib, Firoz Hussein Ahmad Jamaludidin, memberi tahu pengadilan bahwa gugatan perdata terhadap pemerintah telah dicabut.
“(Gugatan terhadap) Terdakwa kedua telah dihentikan,” kata Firoz Hussein kepada Hakim Ahmad Bache, mengacu pada pemerintah Malaysia.
Menurut pemberitaan media Malaysia, hal ini menjadikan mantan Jaksa Agung Tommy Thomas sebagai satu-satunya terdakwa dalam gugatan perdata yang diajukan Najib.
Malaysiakini melaporkan bahwa pengacara Najib mengajukan pemberitahuan penghentian gugatan perdata terhadap pemerintah pada hari Kamis.
Namun, pemberitahuan tersebut tidak menjelaskan alasannya.
Dalam gugatannya, Najib menuntut ganti rugi sebesar RM1,9 juta (US$422.000) dan pernyataan bahwa Mr. Thomas melakukan pelanggaran di kantor publik.
Pada bulan Oktober tahun lalu, tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Thomas dan pemerintah, dengan tuduhan penuntutan yang salah atas beberapa kasus pidana terhadap dirinya.
Najib berpendapat bahwa Mr. Thomas melakukan pelanggaran dalam jabatan publik, proses jahat dan kelalaian.
Pada saat itu, New Straits Times (NST) melaporkan bahwa Najib telah mengklaim dalam gugatannya bahwa tuduhan terhadap dirinya adalah bagian dari tindakan Thomas yang telah direncanakan sebelumnya. Najib juga mengklaim tuduhan tersebut sejalan dengan agenda pemerintahan mantan Pakatan Harapan (PH).
Pak Thomas adalah Jaksa Agung ketika PH menjadi koalisi yang berkuasa antara Mei 2018 dan Februari 2020.
NST mengutip Najib yang mengklaim bahwa Mr. Thomas bertemu Dr Mahathir Mohamad pada tahun 2015 untuk membahas dugaan kesalahan dan salah urus Najib yang melibatkan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia juga diduga telah menyarankan Dr Mahathir untuk mengambil tindakan perdata dan pidana terhadap Najib atas keterlibatannya dalam 1MDB.
Najib saat ini menghadapi beberapa persidangan pidana terkait 1MDB. Uji coba seputar 1MDB-Tanore dan perusakan laporan audit 1MDB terus berlanjut.
Dalam persidangan 1MDB-Tanore, Najib didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan memperkaya dirinya sendiri dengan dana 1MDB senilai RM2,3 miliar, dan 21 tuduhan pencucian uang dengan jumlah yang sama.
Dalam sidang perusakan laporan audit 1MDB, Najib didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai pejabat publik dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan dengan mengubah laporan audit 1MDB untuk Komite Akuntan Publik pada tahun 2016.
Selain itu, Najib didakwa bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mohd Irwan Serigar Abdullah atas pelanggaran kepercayaan yang melibatkan dana senilai RM6,6 miliar yang terkait dengan International Petroleum Investment Co (IPIC). Sidang kasus IPIC belum dimulai.