KUALA LUMPUR: Pengadilan Tinggi memutuskan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, bersalah atas tiga tuduhan korupsi terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai RM1,25 miliar di Sarawak.
SAYADalam putusan pada Kamis (1 September), pengadilan memvonis Rosmah 10 tahun penjara dan denda RM970 juta (US$216 juta) dan bukan 10 tahun penjara lagi.
Hakim persidangan Mohamed Zaini Mazlan mengizinkan pembelaan untuk menunda eksekusi hukuman penjara dan denda sambil menunggu banding Rosmah ke Pengadilan Banding.
Pengadilan juga mengizinkan Rosmah untuk tetap dengan jaminannya saat ini sebesar R2 juta.
Sidang suap yang melibatkan Rosmah yang dikenal memiliki gaya hidup mewah ini dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari tahun ini setelah 42 hari persidangan.
Sidang tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan karena masalah kesehatan Rosmah, permintaan Rosmah untuk tidak hadir agar bisa menjenguk putrinya di Singapura, dan tidak hadirnya saksi karena karantina COVID-19.
Berikut kronologi perkara di pengadilan:
BIAYA TERHADAP ROSMAH, PENGADILAN DITUNDA
15 November 2018: Rosmah didakwa di Pengadilan Sesi dengan dua tuduhan meminta RM187,5 juta (US$41,9 juta) dan menerima RM1,5 juta dari kontraktor Saidi Abang Samsudin untuk membantu perusahaannya Jepak Holdings membangun proyek tenaga surya untuk mengamankan sekolah-sekolah di Sarawak senilai RM1 .25. miliar.
10 April 2019: Rosmah dijerat dengan dakwaan korupsi ketiga terkait proyek Energi Surya, karena diduga menerima suap sebesar R5 juta dari Saidi. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diadili pada Februari 2020.
6 Februari 2020: Sidang korupsi Rosmah akhirnya dimulai setelah tertunda dua hari ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Jaksa mengajukan kasus ini untuk membuktikan bahwa dia bersalah atas ketiga dakwaan terhadapnya yang diduga dilakukan pada tahun 2016 dan 2017.
18 Februari 2021: Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini memerintahkan Rosmah untuk memasukkan pembelaannya dalam persidangan setelah hakim menyimpulkan bahwa penuntut telah “memberikan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap unsur pelanggaran”.
15 Oktober 2021: Hakim Mohamed Zaini mengizinkan Rosmah untuk mengambil kembali paspornya untuk sementara agar dia dapat melakukan perjalanan ke Singapura untuk mengunjungi putrinya yang sedang hamil dan diperkirakan akan melahirkan. Permohonan itu dikabulkan setelah jaksa tidak berkeberatan.