SINGAPURA: Seorang pria dipenjara pada Kamis (27 Oktober) karena mencoba memberikan majalah berisi 32 jarum yang disembunyikan di dalamnya kepada saudaranya di penjara.
Abdul Khaliq Mohammed Shan, 60, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan hukuman tambahan yang ditingkatkan menjadi 88 hari penjara, karena ia melakukan pelanggaran saat dalam masa pembebasan bersyarat atas pelanggaran sebelumnya.
Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penjara yaitu mencoba memasukkan barang-barang yang tidak sah ke dalam penjara.
Pengadilan mendengar bahwa Abdul Khaliq pergi ke pusat Prison Link di Changi pada 19 Januari tahun ini dan menyerahkan tiga majalah ke meja layanan: Augustman, Her World, dan Majalah Wanita.
Majalah-majalah tersebut ditujukan untuk saudara laki-lakinya, seorang narapidana di Grup B Kompleks Penjara Changi.
Belakangan pada hari itu, seorang petugas kunjungan memeriksa ketiga majalah tersebut. Dia ditugaskan di pusat tersebut untuk menyensor bahan bacaan dari pengunjung sebelum menyerahkannya kepada narapidana, dan diharuskan memindai bahan bacaan tersebut dengan detektor logam genggam untuk memeriksa barang selundupan.
Saat memindai majalah dengan detektor logamnya, dia menemukan total 32 jarum jahit tersembunyi di punggung majalah.
Panjang jarumnya antara 3,5 cm dan 4,5 cm.
Seorang petugas penjara mengajukan laporan polisi pada hari yang sama.
Selama penyelidikan, Abdul Khaliq mengklaim bahwa seorang pria tak dikenal datang ke rumahnya beberapa hari sebelum jadwal kunjungannya ke penjara dan meminta bantuan untuk memberikan majalah tersebut kepada saudara laki-laki Abdul Khaliq.
Abdul Khaliq mengaku tidak mengetahui nama pria tersebut, belum pernah melihatnya sebelumnya, dan tidak memiliki rincian kontaknya.
Karena tidak memeriksa identitas pria tak dikenal tersebut atau isi majalah sebelum mencoba memasukkan mereka ke penjara, Abdul Khaliq gagal melakukan tindakan pencegahan yang wajar, demikian ungkap pengadilan.
Abdul Khaliq saat ini sedang menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba. Dia diterima di sana pada bulan April tahun ini dan akan diberhentikan pada tahun 2025.
Jaksa menuntut hukuman empat sampai lima bulan penjara, dengan tambahan 89 hari penjara.
Jarum jahit yang tidak resmi adalah benda tajam yang mudah disembunyikan dan disalahgunakan di tangan yang salah, serta tidak boleh dibawa ke lingkungan penjara yang aman, katanya.
Abdul Khaliq juga melakukan pelanggaran sekitar pertengahan masa amnestinya atas pelanggaran sebelumnya.
Karena mencoba memasukkan barang-barang tanpa izin ke dalam penjara, dia dapat dipenjara hingga 12 bulan, denda hingga S$3.000, atau keduanya.