JAKARTA: Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan orang asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi pulau itu setelah DPR mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi seks pranikah dan hidup bersama.
Berdasarkan KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6 Desember), orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tuanya, pasangannya, atau anaknya.
Mulai berlaku dalam tiga tahun, hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda 10 juta rupiah (US$640).
Bagi yang kumpul kebo, ancaman hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda sebesar 10 juta rupiah.
RUU tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk pulau resor Bali.
Dalam sebuah wawancara dengan CNA pada hari Rabu, Pemayun mengatakan bahwa para pelancong tidak perlu khawatir.
“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, pihak hotel tidak akan meminta (dokumentasi) status perkawinan,” ujarnya.
“Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan sama seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya).”
Putu Winastra, ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Perjalanan Indonesia cabang Bali, juga mengatakan: “Tidak perlu membuat keributan seperti itu.”
“Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Kalau mereka datang bersama pasangannya, pihak hotel akan memberi mereka kamar,” ujarnya.
“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta akta nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah menanyakannya karena itu masalah pribadi.
“Dan saya sudah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang.”
Komentar Bapak Winastra dan Pemayun muncul di tengah kekhawatiran bahwa undang-undang pidana baru dapat merugikan perekonomian Indonesia, yang baru saja pulih dari pandemi COVID-19.
Wisatawan dari Australia merupakan kelompok wisatawan asing terbesar yang datang ke Bali, dengan sekitar satu juta di antaranya mengunjungi pulau dewata setiap tahunnya sebelum pandemi terjadi.
Pemerintah Australia mengatakan pada hari Rabu bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang undang-undang pidana baru karena dapat berdampak pada warga negaranya di Indonesia.
Namun Winastra mengatakan tidak ada alasan untuk menghindari pulau resor tersebut.
“Kami tidak ingin wisatawan menghindari Bali. Dengan diadakannya G20 baru-baru ini di Bali, eksposurnya bagus sehingga banyak orang berwisata ke Bali.
“Kami optimistis di tahun 2023 akan terjadi peningkatan kunjungan, sehingga kami berharap KUHP tidak berdampak apa-apa karena hotel akan menjamin privasi masyarakat,” kata Pak Winastra.