SINGAPURA: Seorang pria berusia 47 tahun masuk ke rumah seorang wanita dan memperkosanya setelah bertemu dengannya untuk pertama kali di ruang karaoke.
Setelah memperkosanya, Yap Pow Foo menawari wanita itu hingga S$50.000 dan mengatakan dia akan menikahinya. Yap menentang dakwaan tersebut dalam persidangan, namun Pengadilan Tinggi memutuskan dia bersalah atas keduanya.
Dalam putusannya tertanggal Senin (16 Januari), Hakim Tan Siong Thye memaparkan alasan keputusannya.
Pada tanggal 29 Januari 2017, korban berusia 39 tahun sedang bersama beberapa temannya di lounge KTV di Bugis untuk merayakan Tahun Baru Imlek.
Yap bergabung dengan mereka menjelang penghujung malam dan mengantar korban serta anggota kelompok lainnya pulang sekitar pukul 12.45 pada tanggal 30 Januari 2017.
Korban dalam keadaan mabuk berat dan menjadi orang pertama yang diturunkan, namun setelah mengantar orang-orang lainnya pulang, Yap kembali ke apartemennya.
Dia menggunakan tusuk sate yang dia temukan di dekat beberapa tong sampah dan menemukan kunci tergelincir di bawah pintu.
Dia kemudian memperkosa korban di kamar tidurnya. Korban menelepon polisi sekitar 15 menit setelah Yap pergi.
Ketika mereka tidak segera muncul, dia menelepon enam kali lagi. Hakim Tan mengatakan panggilan telepon yang berulang-ulang itu sangat berarti karena menunjukkan bahwa korban dalam keadaan tertekan.
KASUS PERTAHANAN
Pengacara pembela SS Dhillon dan Suppiah Krishnamurthi berpendapat bahwa korban dalam keadaan sadar dan hubungan seks dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka mengklaim bahwa korban membiarkan Yap masuk ke dalam unit.
Menjelaskan beberapa ketidakkonsistenan dalam kesaksiannya, Yap menyatakan bahwa dia memiliki “fobia” terhadap polisi dan kantor polisi sehingga dia tidak bisa mengatakan yang sebenarnya.
Hakim Tan menyatakan bahwa fobia ini “adalah suatu kebohongan, tidak dapat dipertahankan dan tidak didukung oleh bukti di pengadilan”.
Dugaan fobia ini tidak lain hanyalah alasan untuk menjauhkannya dari bukti-bukti memberatkan yang secara sukarela ia berikan kepada polisi, ujarnya.
Hakim berkesimpulan bahwa jaksa penuntut telah menetapkan unsur-unsur dakwaan pemerkosaan dan dakwaan perampokan.
Bukti berupa rekaman televisi sirkuit tertutup, catatan panggilan dan bukti medis mendukung temuan bahwa korban mabuk berat, kata Hakim Tan.
Dia dalam keadaan tertidur lelap pada saat pemerkosaan dan tidak sadarkan diri, jadi dia tidak bisa menyetujui hubungan seks dengan Yap, kata hakim.
Ia juga berpendapat bahwa kesaksian korban konsisten dan ia adalah seorang saksi yang jujur dan terbuka.
Benar bahwa korban memiliki masa lalu yang keji, sebelumnya telah melakukan sumpah palsu terkait proses pernikahan palsu, kata Hakim Tan.
Hal ini mengacu pada kasus sebelumnya dimana korban menjadi saksi penuntutan dalam kasus pernikahan palsu.
Namun dalam kasus ini kredibilitas korban tidak terpengaruh, kata hakim.
Dia menambahkan bahwa korban telah secara sukarela berterus terang kepada polisi mengenai kasus sumpah palsu sebelumnya dalam proses pernikahan palsu dan mengatakan bahwa hal itu merupakan penghargaan atas kepercayaan dan kesediaannya untuk mengatakan yang sebenarnya.
Sebaliknya, kesaksian Yap tidak konsisten dan kontradiktif. Dia mencoba menjelaskan ketidakkonsistenan dalam pernyataan polisinya dengan alasan dugaan fobia terhadap polisi dan kantor polisi, namun Hakim Tan mengatakan alasan ini “tidak dapat dipercaya dan tidak dapat dipercaya”.
“Permintaan maaf yang terlambat ini memang hanya disampaikan saat dia memberikan kesaksian di pengadilan, dan itu bertentangan dengan logika dan akal sehat,” ujarnya.
Yap akan dijatuhi hukuman di kemudian hari.