Jadi, sebagai bagian dari Aliansi Negara Pulau Kecil, bersama dengan negara-negara berkembang lainnya, Singapura telah lama menyerukan pembentukan dana kerugian dan kerusakan.
Sebuah komite transisi telah ditunjuk untuk membuat rekomendasi pada COP28 mengenai rincian dana tersebut, dan Singapura akan terlibat secara konstruktif dengan komite tersebut, katanya.
“Prinsip utamanya adalah negara-negara yang menyebabkan dan paling bertanggung jawab atas perubahan iklim harus memimpin dalam mendukung masyarakat rentan untuk mencegah, mengurangi dan mengatasi kerugian dan kerusakan terkait iklim,” kata Fu pada tanggal 24 Februari.
“Perjanjian Paris yang telah diratifikasi oleh lebih dari 190 negara, termasuk Singapura, juga menegaskan kewajiban negara-negara maju untuk memobilisasi pendanaan iklim bagi negara-negara berkembang.”
Bapak Perera lebih lanjut menanyakan apakah pemerintah Singapura akan mempertimbangkan untuk menjadi donor daripada penggugat mengingat statusnya sebagai negara maju.
Jawaban Ms Fu adalah bahwa para pihak belum mencapai pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan dana tersebut dan Singapura belum mempunyai kesempatan untuk membahasnya secara internasional, sehingga masalah ini belum diputuskan.
“Posisi kami terbuka dan merupakan bagian dari negosiasi di tingkat internasional, jadi kami akan mempertimbangkan semua pandangan – warga Singapura serta kebutuhan komunitas internasional saat kami memasuki diskusi,” katanya.
Ms Fu kemudian menanyakan posisi Mr Perera dan posisi Partai Pekerja dalam hal ini. Dia ingin tahu apakah dia berkontribusi untuk mendukung dana tersebut, berapa jumlah yang menurutnya harus disumbangkan Singapura, dan ke negara mana.
Pak Perera mengatakan dia tidak akan berbicara mewakili WP namun memberikan pendapat pribadinya.
“Saya tidak punya angkanya, tapi saya kira kita mungkin bisa mengambil referensi dari negara-negara maju lainnya yang memiliki ukuran ekonomi, PDB yang sama dengan kita dan menggunakannya sebagai acuan,” ujarnya.
Dana ini dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya negara berkembang, tambahnya.
Ms Fu kemudian meminta klarifikasi apakah Mr Perera menyarankan agar Singapura menjauh dari Perjanjian Paris. Namun Perera mengatakan bukan itu masalahnya dan meminta Fu menjelaskan mengapa menyumbang dana kerugian dan kerusakan sama saja dengan menyimpang dari Perjanjian Paris.
“Dalam Perjanjian Paris sudah ada definisi yang jelas siapa negara berkembang dan siapa negara maju,” ujarnya.
“Kami bukan bagian dari negara-negara maju, jadi jika anggota sekarang menyatakan bahwa Singapura adalah negara maju dan menjadikan negara-negara maju lainnya sebagai patokan, ini merupakan penyimpangan dari Perjanjian Paris.”