TIGA KEAMANAN SHINY LAINNYA BERAKHIR
Pada tanggal 18 November, Low Thiam Chuar, direktur TC Builder & Machinery, didenda S$125.000 berdasarkan Pasal 12(1) Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Seorang pekerja konstruksi bernama Tashfiqur meninggal dunia pada 14 Januari 2019 saat pekerjaan pembongkaran dan penggantian elevator setelah terjebak di antara gerbong elevator dan tempat pendaratan elevator.
IBU menemukan bahwa Tn. Low, sebagai direktur perusahaan, gagal menerapkan prosedur kerja aman yang memadai untuk penggunaan mobil lift dengan pintu terbuka untuk mengangkut material selama pekerjaan pembongkaran lift dan gagal melakukan penilaian risiko yang timbul dari penggunaan mobil ringan dengan pintu yang terbuka.
Pada tanggal 29 November, seorang operator dan pengemudi pemuat truk, Ho Man Kwong, dijatuhi hukuman lima bulan penjara berdasarkan Pasal 15(3A) Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Tempat Kerja.
Dalam insiden tanggal 12 Oktober 2018, Ho menggunakan ban yang tidak sesuai saat mengangkat bak truknya, sehingga menimpa dan menewaskan seorang pekerja yang membantunya.
Majikannya, Koh Lian Kok, yang merupakan pemilik tunggal Ban Keong Transport, didakwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan kasusnya masih berlanjut.
JP Nelson Access Equipment, yang saat itu mempekerjakan Ban Keong Transport, didenda S$50.000 tahun lalu karena gagal memastikan bahwa kontraktor tersebut mengambil langkah-langkah keselamatan dan kesehatan yang memadai.
Pada tanggal 29 November, satu-satunya direktur Teknik Massa, Karuppaiah Mathi, didenda S$110.000 berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Seorang pekerja tewas dalam kejadian pada 21 Februari 2021 setelah terjepit di antara dua kontainer.
Investigasi yang dilakukan oleh MOM menemukan bahwa Bapak Karuppaiah seharusnya memastikan bahwa puing-puing konstruksi disimpan dengan cara yang menjamin stabilitasnya untuk mencegah keruntuhan dan memastikan sarana masuk dan keluar yang aman dari tempat kerja.
Rekan pekerja yang meninggal tersebut didakwa melakukan tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian di tempat kerja dan kasusnya masih berlanjut.
“Ketika perusahaan, manajemen puncak, atau karyawannya lalai dalam menerapkan praktik keselamatan, konsekuensinya bisa fatal,” kata MOM.
“Pemberi kerja dan manajemen puncak mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa langkah-langkah kerja yang aman diterapkan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan perilaku kerja karyawan mereka. Karyawan juga diharapkan untuk mematuhi langkah-langkah ini dan menghentikan laporan praktik tidak aman apa pun.
“Jika ternyata para pihak gagal memenuhi kewajiban hukumnya, Kemenaker tidak segan-segan menjatuhkan hukuman berat.”