Di Pakistan, pengadilan Syariah membatalkan undang-undang progresif untuk kaum trans. Undang-undang yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan rekomendasi Islam, kata juru bicara Pengadilan Syariah Federal. Oleh karena itu, para hakim menyetujui gugatan yang diajukan oleh senator konservatif Mushtaq Ahmad Khan dari partai Islam Jamaat-e-Islami.
Sejak tahun 2018, para transgender di Pakistan diperbolehkan untuk memutuskan sendiri apakah mereka ingin didaftarkan sebagai laki-laki, perempuan, atau sebagai gender ketiga dalam dokumen resmi mereka. Selain itu, kaum transeksual dijamin memiliki hak-hak dasar sipil dan perlindungan dari diskriminasi.
Undang-undang kesetaraan transgender, yang disahkan dengan restu para ulama, telah menimbulkan banyak hambatan dari masyarakat Muslim konservatif di negara Asia Selatan.
Komunitas transgender kini ingin mengambil tindakan terhadap pemecatannya dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Aktivis Pakistan Nayyab Ali, yang menerima “penghargaan Perancis-Jerman untuk hak asasi manusia dan supremasi hukum” pada tahun 2020, mengkritik keputusan tersebut sebagai “penyangkalan total terhadap hak-hak komunitas transgender” atas nama Islam.
Undang-undang tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2012. Kaum transgender memiliki hak yang sama dengan semua warga negara, kata keputusan tersebut. Hakim juga memerintahkan badan legislatif untuk memasukkan kategori “gender ketiga” dalam dokumen identifikasi.
Orang trans adalah orang yang tidak merasa termasuk dalam jenis kelamin yang ditetapkan sejak lahir. Di Pakistan, juga termasuk orang-orang yang lahir dengan tubuh yang tidak jelas laki-laki atau perempuan. Organisasi hak asasi manusia memperkirakan ada lebih dari 10.000 orang transgender yang tinggal di Pakistan.
Meskipun ada perlindungan hukum, kaum transgender seringkali hidup terpinggirkan di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain pelecehan, kasus pembunuhan dan penculikan juga berulang kali terjadi. Nayyab Ali sendiri menjadi korban serangan air keras.
Pada bulan Januari tahun ini, Sindh menjadi provinsi pertama di Pakistan yang memperkenalkan kuota bagi kaum transgender di pemerintah daerah. Pada bulan September tahun lalu, Pakistan meluncurkan hotline telepon di mana kaum transgender dapat melaporkan pelecehan.
uh/hf (dpa, kna)